PDIP Dukung Banggar DPR Mogok Rapat
24 September 2011 17:45 WIB
JAKARTA : PDI Perjuangan tidak mempersoalkan aksi pemogokan yang dilakukan Badan Anggaran DPR.
Pasalnya Banggar bekerja sesuai dengan UU yakni 17/2003 tentang keuangan negara dan UU 27/2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.
"KPK memeriksa terkait hal itu yang jelas tidak ada hubungannya dengan tindak pidana korupsi," ungkap Ketua Bidang Bidang Hukum, HAM dan Peraturan dan Perundangan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Trimedya Panjaitan di Jakarta, Sabtu (24/9).
Jika KPK ingin mengetahui tentang siklus APBN, lebih baik KPK datang ke DPR dan menanyakannya langsung.
"KPK seakan ingin heboh dengan pemanggilan pimpinan Banggar, tetapi pemeriksaannya tidak sesuai," ujar Trimedya. (Mad/OL-5)

0 comments:
Post a Comment