Home | Looking for something? Sign In | New here? Sign Up | Log out

Tuesday, October 4, 2011

Pencuri Pulsa Bisa Masuk Penjara

/ On : 10:00 AM/ Thank you for visiting my small blog here.
KRISTIANTO PURNOMO/KOMPAS IMAGES
Tifatul Sembiring

JAKARTA, - Pencurian pulsa atau lebih tepatnya pemotongan pulsa setelah seseorang menerima konten tertentu menjadi keluhan konsumen telekomunikasi. Kementerian Komunikasi dan Informasi dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) bereaksi atas hal ini.

Menyedot pulsa orang tanpa ijin itu kriminal.

Ditemui usai memberikan pidato pembukaan INAICTA 2011 yang berlangsung hari Selasa (4/10/2011) di JCC, Menkominfo Tifatul Sembiring mengatakan bahwa pencurian pulsa adalah salah satu bentuk tindak kriminal dan pelakunya bisa masuk penjara.

"Untuk pencurian pulsa ini masih kita bekerja bersama BRTI, kita selidiki apakah ini operator atau , kalau terbukti akan kita tindak nanti, karena ini kriminal, menyedot pulsa orang tanpa ijin itu kriminal," jelas Tifatul.

Tifatul melanjutkan, konten provider atau siapa pun yang memberikan konten dan menyedot pulsa harus memiliki ijin dari pengguna telekomunikasi. Jika tidak, maka tindakan yang dilakukan bisa dituntut secara hukum. "Bisa kita tuntut, masuk penjara ini," kata Tifatul.

Menurut Tifatul, bisnis konten yang menyedot pulsa tanpa ijin adalah bisnis yang tidak . Ia mengatakan, pengguna yang mengalami bisa melaporkan ke BRTI di 159. Laporan ini penting karena jika pencurian pulsa berlangsung dari nominal 1000-2000, jika terkumpul banyak akan menjadi miliaran rupiah.

Terkait dengan soal pencurian pulsa ini, Kemkominfo akan memanggil para operator untuk membahas. "Besok (Rabu, 5/10/2011) jam 10 akan kita kumpulkan operator untuk bahas ini," pungkas Tifatul.

0 comments:

Post a Comment

RelasinyaNews Teknologi: Pencuri Pulsa Bisa Masuk Penjara

Total Pageviews

Popular Posts

Featured Video