Menurut Direktur Eksekutif Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat Informasi (LPPMI) Kamilov Sagala, pemicu kekusutan ini adalah terjadinya praktik perusahaan di dalam perusahaan.
"Di sini, oknum-oknum di operator memberikan keistimewaan kepada CP tertentu," kata dia dalam rapat bersama Panja Pencurian Pulsa di Komisi I DPR RI, Jakarta, Senin (5/12/2011).
Kamilov pun meminta, Panja Pencurian Pulsa secepatnya menagih catatan call data record (CDR) milik operator karena seusai tiga bulan, biasanya, data akan didaur ulang () oleh operator.
"Surat Edaran BRTI keluar pada Oktober 2011, Panja harus bergerak cepat menyita data-data di operator jika ingin mengurai semua kekusutan bisnis konten," katanya.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Umum Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel) Setyanto P Santosa juga menyarankan adanya audit manajemen profesional terhadap operator, BRTI, dan para CP.
"Dari situ bisa terlihat siapa saja yang bermain curang," katanya.
( rou / ash )

0 comments:
Post a Comment