JAKARTA, - Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI) menilai pengelolaan domain .id sudah tidak perlu dipermasalahkan lagi setelah ccTLD () .id diserahkan kepada pemerintah tahun 2005. Pemerintah langsung mengalihkan wewenang pengurusan nama domain itu ke PANDI, sebuah lembaga otonom yang dibuat pemerintah untuk mengurus hal tersebut.
"Sudah selesai sejak 2007 lalu. Ada sekitar 10.000 domain yang diserahkan ke kami," ujar Ketua PANDI Sigit Widodo kepada selepas konferensi di Hotel Aston Jakarta, Rabu (2/11/2011).
Kasus ini sempat mencuat kembali akhir-akhir ini, kata Sigit, karena dipicu oleh nama di IANA dan ICANN yang mengatur nama domain dan alamat Internet Protocol atau IP di dunia. Pasalnya, nama yang masih tercantum di sana adalah Budi Rahardjo selaku pengelola ccTLD .id sebelumnya. Ia mengatakan secara teknis tidak ada masalah karena PANDI adalah meski penuh masih dimiliki Budi Rahardjo.
Untuk itu, PANDI kini sedang mengajukan proses untuk mendaftarkan secara penuh ke ICANN dan IANA. "Harapannya bisa terwujud secepatnya," pungkasnya.
Sebelumnya, PANDI berniat menyediakan untuk bisa digunakan sehingga tersedia alamat langsung dengan nama .id. PANDI juga berencana menyediakan baru seperti biz.id dan my.id untuk menambah yang sudah ada yakni web.id, co.id, dan or.id. Namun, upaya tersebut terhambat karena hanya dapat dilakukan oleh pemegang hal penuh. Dalam blognya, Budi Rahardjo sempat menyampaikan penolakan untuk membuka .id.

0 comments:
Post a Comment