Home | Looking for something? Sign In | New here? Sign Up | Log out

Thursday, August 4, 2011

Regulator Restui Standar Wimax 16e?

/ On : 3:00 PM/ Thank you for visiting my small blog here.

Ilustrasi (Ist.)

Jakarta - Pemerintah disebut-sebut bakal bersikap netral dalam standardisasi penggunaan perangkat Broadband Wireless Access (Wimax). Lalu apa ini berarti regulator sudah merestui standar teknologi Wimax 16e?

Tarik ulur standardisasi perangkat untuk Wimax di Indonesia memang belum sepenuhnya usai meski Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) awalnya sudah ketok palu dengan hanya mengakui standar Wimax 802.16d.

Di sisi lain, sejumlah penggiat industri ini tetap bersuara dan mendesak Kominfo untuk memberikan restunya agar bisa menggelar layanan dengan standar Wimax 802.16e.

, belakangan isu ini kembali bergulir dengan menyebar kisah pemerintah telah melunak dengan memberikan kebebasan pilihan yakni teknologi netral.

Kepala Humas dan Pusat Informasi Kementerian Kominfo Gatot S. Dewa Broto mengakui jika hingga saat ini diskusi terkait penggunaan standar teknologi ini masih terus berlangsung. Lobi-lobi dari pihak yang berkepentingan pun masih tetap terjadi.

"Sejumlah pabrikan dan industri dari dalam dan luar negeri sudah kerap kali ketemu pemerintah. Tapi kemudian belum ada kata putus," ujar Gatot, kepada detikINET, Kamis (4/8/2011).

Sebab segala kemungkinan dari banyak wacana masih bisa terjadi. "Kita belum definitif, tetapi yang pasti standar perangkat Wimax yang diakui pemerintah saat ini masih 16d," Gatot menegaskan.

Terakhir, pemerintah telah bertemu dengan pihak pendukung standar 16d sekitar minggu lalu. Acara tersebut mengagendakan pembahasan kesiapan dari vendor terkait untuk menggelar layanan Wimax di Tanah Air.

"Dan mereka mengaku siap," tukasnya.

Adapun kontak dengan pendukung standar 16e terakhir kali terjadi sekitar dua bulan lalu. Gatot pun mengakui jika beberapa hari belakangan isu seputar penggunaan standarisasi perangkat Wimax telah mengemuka. Bahkan disebut pula bahwa pemerintah mempersilakan vendor untuk mengusung 16e namun dengan sejumlah kompensasi.

"Kita belum ada keputusan lebih lanjut, tapi pemerintah optimistis untuk memberi solusi yang terbaik. Tidak karena dipengaruhi pihak manapun," pungkasnya.

Seperti diketahui, teknologi Wimax yang digaungkan di Indonesia terdiri dari dua standar yang berbeda. Pertama, menggunakan 802.16d (16d) untuk Fixed atau Nomadic Wimax dengan teknik modulasi Orthogonal Frequency Division Multiplex (OFDM). Kedua, 802.16e (16e) untuk Mobile Wimax.

Indonesia mengadopsi 16d dengan alasan untuk membangkitkan manufaktur dalam negeri karena penyedia perangkat global lebih banyak bermain di 16e.

Tender BWA di frekuensi 2,3 GHz sendiri diselenggarakan oleh pemerintah tiga tahun lalu. Diperkirakan pemerintah mendapatkan Biaya Hak Penggunaan (BHP) frekuensi per tahun sebesar Rp 458 miliar untuk 30 MHz, yang berarti sekitar Rp 15 miliar per MHz.

Dari 8 pemenang lelang, 3 gugur dengan alasan telat membayar BHP atau pilihan standar tidak sesuai skala ekonomis. Sementara hanya tiga operator yakni Berca, First Media, dan Telkom yang terlihat menggelar jaringan, sedangkan lainnya menunggu pemerintah melunak dengan pilihan standar teknologinya.




( ash / wsh )



0 comments:

Post a Comment

RelasinyaNews Teknologi: Regulator Restui Standar Wimax 16e?

Total Pageviews

Popular Posts

Featured Video