Demikian ditegaskan oleh Menkominfo Tifatul Sembiring saat ditemui media sebelum mengikuti sidang kabinet paripurna di Kantor Presiden RI, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Selasa (13/12/2011). "Mudah-mudahan PP bisa keluar awal 2012," ujarnya.
Dipaparkan Tifatul, sesuai UU ITE, seluruh perusahaan jaringan dan telekomunikasi asing yang beroperasi di Indonesia, wajib hukumnya membangun data center dan server. Aturan itu akan diperkuat pelaksanaannya dalam PP yang akan segera terbit itu.
"Pemberitahuan kami sifatnya sekedar , karena bangun data center itu tidak gampang, tidak bisa sehari-dua hari dan mahal. Kami sudah sampaikan kepada mereka untuk siap. Pas PP siap, kami panggil mereka (RIM)," kata menteri.
Sementara untuk network aggregator, menurutnya, akan mempermudah pelayanan langsung yang diterima pelanggan di Indonesia tanpa perlu lewat Kanada. Ia pun meminta kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk ikut bantu urusan lobi-lobi.
"Itu urusan dia sebetulnya, tapi kalau kita mau lobi, itu BKPM silakan," pungkas Tifatul.
( rou / rou )
0 comments:
Post a Comment