Dalam jumpa pers yang digelar di Komisi I DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (29/11/2011), Panja mempertanyakan banyaknya jumlah content provider (CP) yang tak terdaftar secara resmi di Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia.
"Ada 400 CP yang beroperasi, tapi kenapa cuma 200 saja yang resmi terdaftar. Ini pasti ada apa-apanya. Kami tetap akan mencoba positif menangani kasus ini, yang baik kita selamatkan, yang nakal akan kita kejar dan hukum," kata Sekretaris Panja, Muhammad Najib.
Ketua Harian Panja, Tantowi Yahya, menambahkan, BRTI juga harus mengumumkan CP-CP nakal dan oknum operator yang terbukti bersalah dalam kasus pencurian pulsa ini.
"BRTI harus segera umumkan CP mana saja yang nakal agar CP yang bersih bisa kembali beroperasi. Jika kondisi ini dibiarkan menggantung berlarut-larut, industri ini bisa cepat mati," kata Tantowi.
( rou / fyk )
0 comments:
Post a Comment