Home | Looking for something? Sign In | New here? Sign Up | Log out

Monday, December 12, 2011

Operator Berkelit, CP dan Regulasi Disalahkan

/ On : 9:00 AM/ Thank you for visiting my small blog here.

Ilustrasi (Ist.)

Jakarta - Operator telekomunikasi enggan disalahkan sepenuhnya lantaran kasus pencurian pulsa yang menyeruak. Namun pihak yang diwakili oleh Asosiasi Telekomunikasi Indonesia (ATSI) itu malah menunjuk content provider (CP) dan regulasi yang membuka celah terjadinya kasus pelanggaran hukum ini.

Sarwoto Atmosutarno, Ketua ATSI mengakui jika hubungan kerja sama antara operator dan CP harus diperjelas. Terlebih beberapa tahun terakhir, teknologi berkembang sangat cepat.

"Seperti yang sangat digemari industri musik. Kita coba fasilitasi, namun disikapi dengan agresif oleh CP. sekarang, banyak kalangan menengah ke bawah merasa terjebak, merasa tertipu. Kami telah melakukan perbaikan," kilah Dirut Telkomsel tersebut.

Pelanggan disebut Sarwoto sebagai pihak yang mendaftar di layanan telekomunikasi. Adapun tanggung jawab operator ada di penyelenggaraan jasa yang ada di jaringan, sehingga dibedakan adanya penyelenggara jaringan dan jasa.

"Itu sebabnya ada aturan di Permen no 1 tahun 2009 yang mengatur SMS premium. Meski telat tapi harusnya diatur cukup jelas. Tapi di sini (permen 1 2009-red.) hubungan itu belum diatur dengan jelas," tukasnya.

Untuk itu operator ketika berkolaborasi dengan CP lebih menggunakan self regulation di dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS). Di dalam perjanjian itulah ada istilah .

" itu kreativitas penyelenggara jasa (CP-red.). Kami di operator cuma memfasilitasi CP untuk urusan dalam billing saja," imbuh Sarwoto.

Mengomentari pernyataan tersebut, anggota Komisi I DPR RI Mayasyak Johan pun membalas Sarwoto dengan cecaran pernyataan pedas.

"Ini bukan persoalan CP register apa tidak. Tapi obyeknya. Kalian (operator-red.) telah menjual pelanggan. Melanggar HAM, mencuri uangnya, menyalahgunakan keadaan. Dan dengan tanpa hak menyebabkan kerugian. Bisa kena pasal pidana 374," tegas Mayasyak.

"Jangan ditukar-tukar. Obyeknya hak pelanggan, pembiaran, register tapi memanipulasi, membiarkannya juga. Bukan cuma bisa kena UU konsumen tapi UU Pidana, karena melanggar privasi. Di sini Bapak Sarwoto harus jelas, jangan melebar. Harus mengakui ada yang lalai di sini. Perlu pertanggungjawaban moral baik dari CP, operator, dan asosiasi. Kalau dibilang kurang sosialisasi, ini tanggung jawab kalian," pungkasnya.



( ash / ash )

0 comments:

Post a Comment

RelasinyaNews Teknologi: Operator Berkelit, CP dan Regulasi Disalahkan

Total Pageviews

Popular Posts

Featured Video